Direktorat Inovasi dan Kerja Sama

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro No. 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur dibawah Rektor Universitas Diponegoro, tanggal 18 November 2025; Bagian Kedelapan; Direktorat Inovasi dan Kerja Sama, No. 17, Pasal 288, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktur Inovasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan layanan inovasi;
  2. pelaksanaan layanan pengelolaan kekayaan intelektual;
  3. perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan layanan administrasi nota kesepahaman;
  4. perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan layanan kerja sama akademik, non akademik, dan industri;
  5. penyelenggaraan sistem informasi/ elektronik yang terkait fungsi Direktur Inovasi dan Kerja Sama;
  6. pelaksanaan kerja sama dan/ atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada lembaga, badan, direktorat, UPT, kantor dan/ unit lain terkait;
  7. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
  8. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor

Latest News

Looking for recent news?

Event